LOVE, PEACE and FREEDOM

Aku hanyalah Aku aku hanya ingin sharing tentang perempuan, anak dan berbagai issue yang selama ini mencabik-cabik hati kita, melukai nurani kita dan memecah persaudaraan dan persahabatan kita. aku hanya ingin bicara tentang kita.. tentang kepedulian kita…. pada jiwa, rasa dan pelajaran hidup kita. mari kita sharing, berbagi dan bersuara, berjuang untuk damai kita.

Keep on Shinning

Foto saya
Denpasar, Bali, Indonesia
Curious, Cheerfull, easy going, I do what I like and I like what I do

Sabtu, Maret 14, 2009

perempuanku

hari ini

aku bicara tentang perempuanku

perempuanku itu tidak pernah menikah..

perempuanku itu begitu cantik... dia penuh pengabdian

dia datang padaku hari itu

dia berkata hari ini dia terusir oleh lelaki dirumahnya

lelaki yang telah begitu dikasihinya

lelaki... yang dengan tetes keringat dan airmatanya telah ia besarkan

kini setelah lelaki itu bertumbuh .. dia mengusir perempuanku

perempuanku menangis... apalah dayanya...

keangkuhan dan ketamakan telah merubah lelaki terkasihnya

perempuanku pun kian merintih ....

begitulah perempuanku... yang kini berjuang untuk keadilan dan kehidupannya

begitulah kisahnya...

Minggu, Maret 01, 2009

Sabar... dan sabar....

kadang aku bosan juga dengan kata-kata "sabar"

kapan sih kita dapat yang kita inginkan pada saat kita ingin tanpa harus mendengar

kata-kata "sabar"

emang sih kata nya "SEMUA AKAN INDAH PADA WAKTUNYA" tapi kalo waktunya pada saat

kita udah ga butuh kan rugi yach.... SEBEL....

Ampun... deh.....

apa iya .. yach... kita kudu SABAAAAARRRRRR

Jumat, Februari 27, 2009

Fenomena Pekerja Rumah Tangga (PRT)

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka adalah kewajiban negara untuk menjamin serta melindungi setiap warga negaranya dalam berbagai aspek kehidupan dan berbagai bidang pekerjaan termasuk PRT”

Tanggal 15 Februari diperingati sebagai hari Pekerja Rumah Tangga (PRT), yang mana dalam peringatan ini PRT melakukan aksi solidaritas menuntut jaminan atas hak-hak mereka serta perlindungan hukum terkait dengan keberadaannya. Banyak yang tidak menyadari bahwa keberadaan PRT ini sangat dibutuhkan, karena dengan keberadaan PRT banyak peluang bagi anggota rumah tangga menjalankan berbagai jenis aktivitas di ruang publik dan di segala sektor, karena tugas-tugas domestik digantikan oleh Pekerja Rumah Tangga. Meski kehadiran PRT sangat dibutuhkan, namun apresiasi atas kontribusinya sebagai pekerja sangat rendah. Hal ini sangat ironis, mengingat kontribusi ekonomi yang diberikan oleh PRT sangat besar.

Tempat kerja PRT yang masih “dibatasi tembok yang sangat tinggi” sehingga tidak terlihat oleh dunia luar, PRT yang berasal dari keluarga yang miskin dan tidak berpendidikan, keberadaan PRT yang tidak dianggap sebagai pekerja, membuat PRT sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan yang dialami oleh PRT pun sering kali tidak terungkap, bahkan yang paling mengenaskan kekerasan baru terungkap setelah seorang PRT meninggal. Kekerasan seperti ini tidak hanya menimpa PRT di luar negeri tetapi juga dialami oleh banyak PRT di dalam negeri (Indonesia. Disamping kekerasan fisik, psikis serta seksual yang dialami PRT juga terjadi persoalan eksploitasi kerja keseharian yang dihadapi PRT, seperti : upah yang tidak memadai dan sering ingkar janji, beban kerja dan jam kerja yang over dosis, fasilitas makan yang tidak layak serta tidak jaminan sosial. Maraknya kekerasan yang menimpa PRT ini tidak terlepas dari ketiadaan perlindungan hukum terhadap PRT serta kondisi pekerjaan mereka yang tidak memiliki standar yang jelas.

Dalam aturan hukum Indonesia, PRT saat ini belum mendapatkan perlindungan setara, hal itu, bila mengacu pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang ini hanya mengakomodir pekerja di sektor formal (pekerja- pengusaha-bisnis) dan tidak menyertakan rumah tangga dan PRT di dalamnya

Pada tahun 2004, UU PKDRT No. 23 tahun 2004 yakni tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disahkan. Secara khusus PRT dimasukkan di dalam undang-undang tersebut sebagai korban yang potensial mendapatkan kekerasan. Namun demikian, PRT tetap membutuhkan perlindungan hukum secara khusus, mengingat kompleksitas masalah PRT.

untuk itu perlu ada Undang-Undang yang secara khusus menjadi payung hukum bagi perlindungan PRT serta mengakomodir berbagai aspek kompleksitas PRT didalamnya.