Aku hanyalah Aku aku hanya ingin sharing tentang perempuan, anak dan berbagai issue yang selama ini mencabik-cabik hati kita, melukai nurani kita dan memecah persaudaraan dan persahabatan kita. aku hanya ingin bicara tentang kita.. tentang kepedulian kita…. pada jiwa, rasa dan pelajaran hidup kita. mari kita sharing, berbagi dan bersuara, berjuang untuk damai kita.

Keep on Shinning

Foto saya
Denpasar, Bali, Indonesia
Curious, Cheerfull, easy going, I do what I like and I like what I do

Rabu, Juli 02, 2008

Pekerja Rumah Tangga Nasibmu Kini

Pekerja rumah tangga, yang di negeri ini lebih sering disebut Pembantu rumah tangga, memang merupakan bagian pekerja yang sangat rentan mengalami kekerasan di tempat kerjanya bahkan hingga tewas. Pekerja rumah tangga yang selama ini tidak diposisikan sebagai pekerja (workers) tetapi lebih sering diposisikan sebagai pembantu (helpers) sehingga dalam hal hak mereka tidak mendapatkan hak selayaknya pekerja yang mendapatkan perlindungan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.
Bila melihat bagaimana proses perekrutan yang kebanyakan hanya melalui perantara keluarga atau dari mulut ke mulut, ditambah lagi dengan kebanyakan PRT adalah perempuan bahkan anak perempuan yang berasal dari keluarga miskin dan tidak berpendidikan tentu akan semakin melemahkan posisi PRT.
Kekerasan tidak hanya dialami PRT yang ada di negeri ini saja tetapi kekerasan bahkan tetap mengikuti jejak langkah PRT Indonesia hingga ke luar negeri, kurangnya perlindungan hukum membuat kondisi kekerasan terhadap PRT ini tetap terjadi bahkan kian marak terjadi.
Dalam UU tenaga kerja Indonesia, PRT bukan pekerja yang karena yang mempekerjakannya bukan pengusaha/badan usaha, walaupun saat ini sudah ada sedikit angin segar dalam UU PKDRT, PRT termasuk sebagai salah satu objek yang dilindungi dari segala bentuk kekersan yang terjadi dalam rumah tangga, tetapi hingga kini belum berjalan maksimal khususnya yang berkaitan dengan kekerasan yang dialami oleh PRT.
PRT sering kali bekerja dalam waktu yang sangat panjang, tetapi tidak dihitung sebagai waktu lembur dan tidak ada waktu yang pasti untuk istirahat atau cuti, termasuk gaji/upah yang sangat minim bahkan jauh dari upah minimum pekerja dan berbagai hal lain yang sering dialami oleh PRT tetapi hingga kini tetap tidak ada perhatian serius bagi keberadaan mereka dari pemerintah.
Untuk itu, ke depan perlu dilakukan legislasi khusus yang mengatur hak-hak PRT

Tidak ada komentar: