Aku hanyalah Aku aku hanya ingin sharing tentang perempuan, anak dan berbagai issue yang selama ini mencabik-cabik hati kita, melukai nurani kita dan memecah persaudaraan dan persahabatan kita. aku hanya ingin bicara tentang kita.. tentang kepedulian kita…. pada jiwa, rasa dan pelajaran hidup kita. mari kita sharing, berbagi dan bersuara, berjuang untuk damai kita.

Keep on Shinning

Foto saya
Denpasar, Bali, Indonesia
Curious, Cheerfull, easy going, I do what I like and I like what I do

Rabu, Desember 31, 2008

HAPPY NEW YEAR "2009"

Terompet prgantian tahun berkumandang ... kawan

pertanda 365 hari telah berlalu

hari baru pun tiba

seiring untaian doa, asa dan harapan

semoga tahun 2009, merupakan tahun kebahagiaan

dengan 12 bulan kedamaian

365 hari kegembiraan

8.760 jam kasih sayang

526.600 menit cinta

31.536.000 persaudaraan..

eh iya maaf kalo ada kesalahan hitung he...he...a

Sabtu, Oktober 11, 2008

Bukan salah TUBUH-KU


aku tahu aku memang seksi....

ehm
aku juga tahu aku cukup memukau... puih

tapi aku tidak pernah mengundangmu..

aku pun tiada pernah berupaya membuatmu bernafsu....


ketika memandang tubuhku yang seksi...


nafsumu ... birahimu ... memuncak


bukan tubuh seksiku yang salah


tapi pikiran dan otakmu lah yang porno......

Sabtu, September 27, 2008

NIGHTINGALE

ada yang bertanya “mengapa burung berkicau”

orang bijak menjawab ... ” burung berkicau memang ingin berkicau”

jangan tanya mengapa ? tetapi amati dan nikmati saja kicaunya !

bagaimana menurut kamu ?

anggap saja kata-kata ini bagai kicau burung...

nikmati saja, kamu boleh komentari setelah kau dengarkan dengan

seksama kicaunya ....

Nocturne


di suatu malam
ketika langit makin kelam
ombak laut memecah karang
kita berjalan
hingga dibatas perjalanan
kita pun belum tiba pada titik itu
titik pencarian abadi
karena belum saatnya kita tiba
belum waktunya kita bersua

di suatu malam
kita berjanji
bahwadi suatu malam
kita akan berjumpa lagi
pada satu titik yang pasti

Anak.. TUHAN

seorang pujangga berkata

“anakmu bukanlah anakmu”

anak bukanlah miniatur orang dewasa

tapi sering sekali anak diperlakukan layaknya orang dewasa

mereka bekerja bahkan mengalami kekerasan

anak mempunyai hak atas masa depan mereka

maka biarlah mereka menjadi diri mereka

dan bertumbuh kembang seperti harusnya.

Jumat, September 19, 2008

Pornokah Kamu ?


sekarang ini sepertinya pemerintah kita lagi sibuk ngurus aurat dan syahwat, mereka lupa masih banyak rakyat yang kelaparan bahkan hanya untuk uang 30.000 rupiah pun mereka rela meregang nyawa...
ehm...emmm... sudah makin ga beres rupanya, padahal kita pilih mereka untuk membuat kita semakin sejahtera bukan menjadikan kita calon-calon penghuni penjara karena moralitas yang tidak jelas standarnya dan juga atas penghakiman yang akan dilegalisir oleh pemerintah melalui sebuah Undang-Undang yang bernama UU pornografi
awalnya memang terdengar begitu indah .... puih... untuk melindungi perempuan dan anak, ga salah... ? padahal kalau dibaca ini akan menjadikan perempuan korban sebagai korban lagi istilahnya sih viktimisasi..... waduh yang benar aja karena perempuan punya tubuh indah dan seksi kemudian yang melihat jadi birahi , perempuan yang harus di bui... ga adil banget .. ? yang porno yang punya badan seksi ataukah yang melihat dan ga bisa nahan birahi... ?

sebenarnya tidak layaklah kita memaksakan ukuran moral itas diantara kita karena budaya dan latar belakang kita berbeda sehingga standar moral dan standar berperilaku pun berbeda.....
"... MENOLAK RUU PORNOGRAFI BUKAN BERARTI KITA PORNO"
menolak RUU pornografi adalah sebuah langkah untuk mempertahankan kebhinekaan negara ini, karena HARUS DIINGAT bahwa negara ini ada karena keinginan luhur bangsa untuk bersatu dan rangkai kebhinekaan dan mengingkari hal itu sama halnya dengan mengingkari tujuan luhur pendirian bangsa ini.... KAWAN

Rabu, Juli 02, 2008

Pekerja Rumah Tangga Nasibmu Kini

Pekerja rumah tangga, yang di negeri ini lebih sering disebut Pembantu rumah tangga, memang merupakan bagian pekerja yang sangat rentan mengalami kekerasan di tempat kerjanya bahkan hingga tewas. Pekerja rumah tangga yang selama ini tidak diposisikan sebagai pekerja (workers) tetapi lebih sering diposisikan sebagai pembantu (helpers) sehingga dalam hal hak mereka tidak mendapatkan hak selayaknya pekerja yang mendapatkan perlindungan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.
Bila melihat bagaimana proses perekrutan yang kebanyakan hanya melalui perantara keluarga atau dari mulut ke mulut, ditambah lagi dengan kebanyakan PRT adalah perempuan bahkan anak perempuan yang berasal dari keluarga miskin dan tidak berpendidikan tentu akan semakin melemahkan posisi PRT.
Kekerasan tidak hanya dialami PRT yang ada di negeri ini saja tetapi kekerasan bahkan tetap mengikuti jejak langkah PRT Indonesia hingga ke luar negeri, kurangnya perlindungan hukum membuat kondisi kekerasan terhadap PRT ini tetap terjadi bahkan kian marak terjadi.
Dalam UU tenaga kerja Indonesia, PRT bukan pekerja yang karena yang mempekerjakannya bukan pengusaha/badan usaha, walaupun saat ini sudah ada sedikit angin segar dalam UU PKDRT, PRT termasuk sebagai salah satu objek yang dilindungi dari segala bentuk kekersan yang terjadi dalam rumah tangga, tetapi hingga kini belum berjalan maksimal khususnya yang berkaitan dengan kekerasan yang dialami oleh PRT.
PRT sering kali bekerja dalam waktu yang sangat panjang, tetapi tidak dihitung sebagai waktu lembur dan tidak ada waktu yang pasti untuk istirahat atau cuti, termasuk gaji/upah yang sangat minim bahkan jauh dari upah minimum pekerja dan berbagai hal lain yang sering dialami oleh PRT tetapi hingga kini tetap tidak ada perhatian serius bagi keberadaan mereka dari pemerintah.
Untuk itu, ke depan perlu dilakukan legislasi khusus yang mengatur hak-hak PRT

POLIGAMI : Diskriminasi Perempuan

Secara etimologis, istilah poligami berasal dari bahasa Yunani yaitu Apolus yang artinya banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Kata lain yang mirip dengan itu ialah kata poligini, juga berasal dari bahasa Yunani yaitu Polus yang berarti banyak dan gene yang berarti perempuan. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan poligami dan poligini adalah suatu system perkawinan dimana seorang laki-laki mengawini lebih dari seorang perempuan dalam waktu bersamaan.
Terkait dengan poligami, negara justru mengukuhkan institusi poligami tersebut lewat peraturan yang ada, salah satunya melalui Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 3 ayat 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami, namun dalam ayat 2 disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan ijin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, jadi ada poligami bersyarat yang bisa dilakukan oleh suami melalui ijin pengadilan. Adapun syarat itu diantaranya :
1. bila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2. bila istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. bila istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa suami dalam perkawinan memiliki privileged (keistimewaan) seksual dan kekuasaan yang lebih dibandingkan istri, khususnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan biologis. Tetapi bagaimana kalau suami yang tidak mampu menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan atau mandul, apakah istri juga boleh poliandri ?, pertanyaan ini sering muncul dalam setiap diskusi tentang poligami.
Dalam kenyataannya poligami yang marak terjadi saat ini, sangat sedikit melalui proses ijin pengadilan, lebih banyak orang berpoligami tanpa ijin pengadilan bahkan tanpa ijin istri, salah satunya dilakukan melalui perkawinan bawah tangan. Dengan maraknya hal itupun tidak ada tindakan dari negara terhadap para pelaku poligami yang tidak mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan dalam undang-undang, padahal dalam KUHP, poligami tanpa seijin istri ini dikualifikasikan sebagai sebuah tindak pidana dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara yaitu yang disebutkan dalam pasal 279 KUHP. Dan apabila ketika menikah lagi suami menyembunyikan status pernikahan sebelumnya, suami bisa diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun ( Pasal 279 ayat 2 KUHP).
Hal ini tentu sangat disayangkan sehingga perlu ada komitmen yang tegas dari negara untuk benar-benar menindak siapapun yang melakukan tindak pidana dan benar-benar nerapkan sanksi tegas apabila ada yang melanggar ketentuan undang-undang. Bahkan akan sangat baik bila pasal yang mengatur tentang poligami dihapuskan dan juga dilakukan amandemen terhadap undang-undang perkawinan.

Senin, Juni 23, 2008

Agenda Politik Perempuan


Konferensi dunia di Beijing tahun 1995, mencakup 12 bidang penting perempuan yanng harus diperhatikan, diantaranya :



  1. perempuan dan kemiskinan

  2. pendidikan dan pelatihan perempuan

  3. perempuan dan kesehatan

  4. tindak kekerasan terhadap perempuan

  5. perempuan dan konflik bersenjata

  6. perempuan dan ekonomi

  7. perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan

  8. mekanisme kelembagaan dan kemajuan perempuan

  9. hak asasi perempuan

  10. perempuan dan media massa

  11. perempuan dan lingkungan hidup

  12. anak perempuan

Tentang Gender

Pengertian gender
Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu "genus", berarti tipe atau jenis
Gender adalah perilaku dan peran yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya
Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat, maka gender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu (trend) dan tempatnya

Perbedaan gender - seks
Gender ditentukan oleh sosial dan budaya setempat sedangkan
Seks adalah pembagian jenis kelamin secara biologis yang ditentukan oleh Tuhan (kodrat)

Kesetaraan Gender dan Ketidakadilan Gender
Kesetaraan Gender : kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipsi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
Ketidakadilan gender ( gender inequalities) merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan gender, seperti pembatasan peran, penyingkiran yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas pengakuan hak asasinya ; persamaan antara laki-laki dan perempuan, maupun hak dasar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain-lain.

Sifat ketidakadilan gender
Langsung, yaitu pembedaan perlakuan secara terbuka dan berlangsung, baik disebabkan perilaku/sikap, norma/nilai, maupun aturan yang berlaku.
Tidak langsung, seperti peraturan sama, tapi pelaksanaanya menguntungkan jenis kelamin tertentu.
Sistemik, yaitu ketidakadilan yang berakar dalam sejarah, norma atau struktur masyarakat yang mewariskan keadaan yang bersifat membeda-bedakan.

Bentuk-bentuk ketidakadilan gender
Marginalisasi (peminggiran). Peminggiran banyak terjadi dalam bidang ekonomi. Misalnya banyak perempuan hanya mendapatkan pekerjaan yang tidak terlalu bagus, baik dari segi gaji, jaminan kerja ataupun status dari pekerjaan yang didapatkan.

Subordinasi (penomorduaan), anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng dan lain sebagainya, mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki

Stereotip (citra buruk) yaitu pandangan buruk terhadap perempuan. Misalnya perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya.

Violence (kekerasan), yaitu serangan fisik, psikis dan seksual. Perempuan, pihak paling rentan mengalami kekerasan, misalnya Perkosaan, pelecehan seksual, penyunatan organ perempuan (mutilasi genital), prostitusi dan dalam bentuk pornografi.

Beban kerja berlebihan, yaitu tugas dan tanggung jawab perempuan yang berat dan terus menerus. Misalnya, seorang perempuan selain melayani suami (seks), hamil, melahirkan, menyusui, juga harus menjaga rumah. Disamping itu, kadang ia juga ikut mencari nafkah (di rumah), dimana hal tersebut tidak berarti menghilangkan tugas dan tanggung jawab diatas.

Sabtu, Juni 21, 2008

AKU dan PEREMPUANKU


perempuan... ehm
selama ini perempuan identik dengan kelembutan, kecengengan bahkan dikaitkan dengan seksualitas yang mengundang birahi kaum ADAM
bagiku perempuan adalah mahluk yang kuat, mahluk yang mulia
perempuan adalah IBU
karena dari rahimnyalah bumi ini dipenuhi
karena dari rahim itupula manusia baru hadir kedunia
dari tetes darah dan air matanyalah pemimpin ada
dari keringat dan doanyalah keberhasilan kita
dipundaknyalah masa depan dunia ini ditentukan
tahukah KAU kawan ?
masihkah kau memandang sebelah mata padanya ?

lalu bagaimana cara pandang dan perlakuanmu pada PEREMPUAN ?

Freedom for Religion



belakangan ini begitu banyak kerusuhan dan pembenaran yang dilakukan atas nama agama dan TUHAN
tanpa kita sadari begitu banyak saudara kita yang terluka
Mengapa kita selalu ribut dengan keyakinan dan agama saudara-saudara kita
kenapa tidak kita biarkan mereka bebas... lepas...
seperti Tuhan telah membebaskan kita
agama hanya baju.. kenapa harus kita hakimi mereka yang berbeda dengan kita, begitu banyak umpatan sesat dan dosa serta diperlakukan secara biadab
bukankah kita yang menyebut mereka sesat sesungguhnya adalah SESAT ?
hargailah perbedaan kita KAWAN....

Sabtu, Maret 15, 2008

Ku Panggil KAU "IBU"


Cahaya wajah-Mu indah
merekah
Dalam kelembutan bingkai kasih
Bersinar temaram
lentera surgawi
Tiada lelah
Kau tersenyum menyapaku
Ibu
begitulah aku memanggil-Mu
Walau bukan rahim-Mu mengantarku
menyapa gegap gempitanya dunia
Tapi rahim itu
telah memberiku cinta
Ibu
adakah lelah-Mu atas hadirku
Alunan irama waktu
tak menyurutkan-Mu
Kau berbisik bersama desiran angin
“tersenyumlah Anak-Ku
tersenyumlah pada dunia”
karena senyum
akan mengajarkanmu tuk bersyukur
Menarilah anak-Ku
menarilah
Selama masih bisa kau jentikkan jemarimu
Selama masih bisa kau goyangkan pinggulmu”
Ibu
adakah rindu-Mu untukku
Kembali kau tersenyum dalam kata
“Anak-Ku
kala lelahmu
ingatlah
Aku disini
peluk-Ku sertamu
kan Ku-belai peluhmu
dengan tangan kasih-Ku
Kala gelap harimu
Pulanglah
Aku menanti
Dalam teduh ruang surgawi”
Ibu
Berlututku pada-Mu
Takkan ada yang lain seperti-Mu
Tiada kasih semurni-Mu
Ibu………..